Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Diminta Tak Intervensi Sidang Kasus Cebongan

Kompas.com - 10/07/2013, 08:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  — Mahkamah Agung meminta semua pihak termasuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menahan diri untuk tidak berkomentar mengenai sidang kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, Sleman, yang sedang berjalan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Senin (8/7), menentang semua pernyataan Denny. Seperti dimuat di dalam berita Kompas edisi Sabtu (6/7) lalu, Denny mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sidang kasus Cebongan bisa berakhir dengan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan.

Banyak hal yang bisa memengaruhi putusan hakim, misalnya pangkat penasihat hukum yang lebih tinggi dibandingkan pangkat majelis hakim. Hakim pun dinilai mengajukan pertanyaan yang sifatnya administratif, seperti prosedur operasi standar (SOP) pembukaan pintu LP dan bukannya fokus untuk menggali kasus pembunuhan yang menjadi substansi dakwaan.

Menurut Ridwan, kepangkatan penasihat hukum tidak diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan kepangkatan di Pasal 17 hanya menyebut tentang pangkat hakim tidak boleh lebih rendah dari pangkat terdakwa atau minimal sama.

Lagi pula, tambah Ridwan, hakim, penasihat hukum, dan oditur militer dalam perkara Cebongan berasal dari institusi yang berbeda. Hakim, meskipun bajunya sama-sama hijau, berasal dari Mahkamah Agung dan berada di bawah ketua kamar militer MA, sedangkan penasihat hukum dari Kodam.

”Jadi, walaupun hakim itu pangkatnya lebih rendah dibandingkan penasihat hukum terdakwa, tapi mereka profesional dalam melakukan tugasnya. Hakim pun punya independensi. Tidak dalam pengertian komando,” ujar Ridwan.

Menurut dia, hal semacam itu biasa terjadi di pengadilan.

MA pun keberatan dengan pernyataan Denny tentang bagaimana cara hakim memeriksa saksi. Menurut Denny, hakim lebih banyak menggali sisi administratif.

”Denny kan menonton sidang hanya sekali saja, dia mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Padahal saksinya puluhan. Saksi yang lain barang kali ditanyakan mengenai persoalan lain (tak hanya sisi administrasi), sesuai dengan kompetensi tiap saksi. Oleh karenanya, jangan hanya melihat satu saksi lalu komentar. Pernyataan Denny itu bisa sudah mencampuri materi persidangan. Denny bisa dianggap mengintervensi. Padahal, dia kan seorang wakil menteri,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan, tidak benar bahwa dirinya berkomentar hanya setelah mendengarkan keterangan satu atau dua saksi. Komentar tersebut diberikan setelah berdiskusi dan mendengarkan masukan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan psikolog yang terus memantau persidangan.

”Adalah hak kami untuk memberikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kami juga korban, institusi kami diserang, petugas kami luka-luka. Jangan sampai dengan alasan tidak boleh berkomentar, jalannya persidangan makin membuka peluang hadirnya ketidakadilan,” kata Denny.

Pengaduan

Sementara itu di Yogyakarta, kemarin 16 elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer mengirimkan surat pengaduan tentang munculnya intimidasi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Dewan Pers. (ana/abk)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com