Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Kontraproduktif, Hentikan Pembahasan RUU Pilpres

Kompas.com - 09/07/2013, 18:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan bersikeras menolak perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan menghendaki revisi UU Pilpres ini tidak lagi dibahas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menilai, saat ini perdebatan revisi UU Pilpres di Baleg cenderung kontraproduktif karena terus berkutat dengan presidential treshold (PT).

"Mengingat sulit untuk musyawarah mufakat dan pendirian partai yang berubah-ubah, maka PDI-menyatakan ini diberhentikan. Tapi, ada mekanisme yang diatur dalam peraturan DPR tentang tata cara penarikan UU, maka konsekuensinya ditarik dari prolegnas sehingga tidak akan ada lagi polemik," ujar Arif dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2013).

Menurut Arif, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah menimbulkan kebisingan politik. Selain itu, partai politik juga tidak kunjung diberi kepastian karena alotnya pembahasan di Baleg ini.

"Dengan pembahasan dihentikan, seluruh fraksi cukup konsen pada persiapan pileg," imbuh Arif.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyebutkan memang ada beberapa pasal yang diperlukan penyempurnaan. Namun, apabila ternyata disepakati ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas), perubahan pasal selain PT bisa tetap dilakukan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Misalnya, soal coblos ini pakai saja dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sehingga KPU bisa menerbitkan peraturan KPU," katanya.

Jika perlu untuk mengatur soal koalisi, lanjut Arif, KPU juga bisa membuat aturan koalisi melalui PKPU. Misalnya, KPU bisa membuat aturan enam bulan sebelum pemungutan suara atau setelah pemilihan legislatif selesai. Koalisi harus dilakukan bagi partai yang memiliki visi sejalan. Dengan demikian, koalisi tidak lagi dibangun berdasarkan transaksi politik.

Hingga kini, rapat Baleg masih berlangsung. Setiap fraksi tengah menyampaikan pandangannya masing-masing. Sebelumnya, ada empat fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sementara lima fraksi menolak adanya revisi, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com