Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Segera, Sosialisasi UU Ormas untuk Pahami Isi UU

Kompas.com - 03/07/2013, 04:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri segera akan menggeber sosialisasi menyusul pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2013). Sosialisasi bertujuan meyakinkan masyarakat tentang perlunya UU ini, sekaligus menepis tudingan UU ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoriter.

"Setelah undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, kami akan sosialisasi ke masyarakat dan ormas di seluruh Indonesia supaya masyarakat memahami secara utuh isi dan materi dari undang-undang ini," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Selasa. Dia mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan undang-undang ini.

Selain itu, Gamawan juga meluruskan anggapan UU Ormas ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoritarianisme. "UU ini jauh lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1985 itu. Soal pasal represif itu hanya omong-omongan di luar. Pasal mana yang represif? Bayangkan kalau UU Nomor 8 Tahun 1985 itu diberlakukan, menghalang-halangi pembangunan saja ormas bisa dibubarkan," papar Gamawan.

Dalam kesempatan itu, Gamawan juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada ormas-ormas yang menyalahi ketentuan. Tetapi, aku dia, penjatuhan sanksi untuk ormas yang tak memenuhi ketentuan UU ini tak akan mudah, apalagi bila sanksinya adalah pembubaran, tambah dia, Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara, Selasa (2/7/2013). UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

UU baru ini akan mengikat semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk ormas asing. Di dalam UU ini diatur pula soal larangan, sanksi peringatan, hingga pembubaran dan penempatan ormas khusus yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

Menurut Gamawan, saat ini, ada sekitar 139.507 ormas yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 65.577 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25.406 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 48.866 ormas, dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri sejumlah 108 ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com