"Soal pakaian, untuk paripurna sepakat selama ini pakai jas saja karena ini termasuk pakaian nasional kita," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Jumat (28/6/2013).
Politisi Partai Demokrat ini menyadari peraturan itu masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga membuat banyak anggota dewan yang masih tetap mengenakan kemeja batik saat mengikuti rapat paripurna. Marzuki pun mengimbau mereka yang gemar berpakaian batik untuk mengikuti aturan ini. Marzuki lalu menjabarkan keuntungan mengenakan jas daripada kemeja batik.
"Kalau jas 20 kali nggak dicuci masih bersih, beda dengan batik tiga kali saja sudah jelek dan bisa keringatan. Kalau jas kan nggak, bisa lebih awet," imbuhnya.
Selain itu, jas juga diangap lebih formal dibandingkan dengan kemeja batik. Aturan tentang berpakaian ini, kata Marzuki, hanya berlaku dalam rapat paripurna. Sementara dalam rapat-rapat komisi ataupun alat kelengkapan DPR tidak diatur secara khusus. Selain itu, aturan ini juga baru akan diterapkan pada anggota dewan pria.
"Yang perempuan belum kami bahas," ucap Marzuki.
Ia menambahkan, selain mengenakan jas, anggota dewan juga diharuskan mengenakan dasi dalam setiap rapat paripurna. Menurut Marzuki, jas dan dasi adalah kombinasi yang harus dikenakan.
"Tidak ada namanya jas tanpa dasi. Apa artinya kalau jas tanpa dasi?" katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat mengkritik aturan ini. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid bahkan mengaku sengaja mengenakan dalam rapat paripurna lalu untuk menentang aturan ini.
"Saya rasa tidak ada hubungannya antara kinerja anggota dewan dengan pakaian yang dikenakan," tukas Hidayat beberapa waktu lalu.
Menanggapi penolakan dari Fraksi PKS itu, Marzuki menyatakan tak mempersoalkannya karena wajar saja di dalam demokrasi ada perbedaan pandangannya. Namun, Marzuki meminta agar seluruh fraksi menaati peraturan yang telah disepakati itu.
"DPR ini lembaga yang sudah diatur, kalau pribadi sih enak saja pakai kaus. Tapi, kan ini kita mewakili secara institusi, jadi ikutilah aturan lembaga," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.