"Sebagai pejabat publik yang akan dipilih langsung oleh masyarakat, maka harusnya data riwayat hidupnya perlu diketahui oleh masyarakat agar mereka mengetahui track record calon sebelum nantinya mereka memutuskan untuk memilih yang bersangkutan. Harusnya tidak masalah," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Kamis (27/6/2013).
Saleh mengaku menghargai sikap penolakan para caleg yang enggan data pribadinya dibuka ke publik. Namun, Saleh menyatakan Hanura mendorong para caleg agar berani buka-bukaan.
"Track record ini harus diketahui luas oleh masyarakat," tutur Saleh.
Sebelumnya, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hanya dua partai yang menyatakan data riwayat hidup semua caleg boleh dibuka ke publik. Dua partai itu yakni PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan partai-partai lainnya menolak jika daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Hadar mengatakan, dari 5.650 nama dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2014, terdapat sekitar 140 orang yang menyatakan keengganan jika data riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun, KPU masih belum membuka dari partai mana saja 140 caleg itu.
Hadar menjelaskan, KPU tidak punya kewenangan untuk menindak caleg yang enggan dipublikasikan datanya. Menurut dia, tidak ada pengaturan soal sanksi untuk hal ini di dalam Peraturan KPU ataupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.