"Mereka ada penolakan. Jadi, jangankan dalam jumlah besar, ada satu dua LSM menurut fraksi PAM patut diperdengarkan. Makanya, jangan tergesa-gesa memutuskan RUU Ormas ini," ujar Rubai di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).
Menurut Rubai, hingga hari ini, Fraksi PAN belum bisa menerima draf RUU Ormas ini sehingga ia menilai pembahasan perlu ditindak. "Kami harap fraksi-fraksi lain bisa berubah sikap dan perhatikan aspirasi penolakan yang ada dari ormas-ormas," imbuh anggota Komisi VIII DPR ini.
Rubai menolak jika disebut PAN tak mau menerima RUU Ormas karena PP Muhammadiyah menolak keberadaan RUU tersebut. Ia menjelaskan, Muhammadiyah sama posisinya dengan elemen masyarakat lain yang menjadi bagian dari konstituen PAN.
PAN, lanjut Rubai, sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan pasal-pasal yang ada di dalam RUU Ormas. Tetapi, saat dikonfirmasikan kepada ormas, ternyata terjadi penolakan yang luar biasa.
"Kami tidak masalah, tapi begitu kami sodorkan bentuk RUU Ormas ini mereka menolak. Akhirnya, kami pikir perlu ditunda dulu," imbuh Rubai.
Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi setuju untuk mengesahkan RUU Ormas pada paripurna, Selasa (25/6/2013). Delapan fraksi itu ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.