Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Priyo, Golkar Pasif

Kompas.com - 08/06/2013, 06:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Priyo Budi Santoso muncul dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar ini disebut menerima fee sebesar 1 persen dari nilai proyek. Partai Golkar menyatakan bakal bersikap pasif dan netral dalam persoalan tersebut.

"Artinya jika ada kader yang terseret korupsi maka akan memberikan bantuan hukum jika diminta," kata Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Tohari saat dijumpai wartawan di Sekretariat PP Muhammadiyah, Jumat (7/6/2013) malam. Dia mengatakan partainya punya sumber daya manusia yang menangani masalah pembelaan dan bantuan hukum.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak meminta, Golkar tidak akan memberikan bantuan," imbuh Hajriyanto. Partai Golkar, lanjut dia, juga akan bersikap netral dalam kasus ini.

"Kami tidak akan mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga tidak akan menghalang-halangi jika KPK melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Hajriyanto. Wakil Ketua MPR itu menambahkan bahwa sampai sekarang tidak ada perubahan status hukum untuk Priyo sekalipun namanya muncul dalam rekaman itu.

Rekaman yang menyinggung nama Priyo adalah sadapan pembicaraan Zulkarnaen dengan Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz. Fahd saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, karena kasus korupsi pengadaan Al Quran tersebut.

"Pak Priyo dalam penegakan hukum masih belum memiliki status apa pun. Jangankan tersangka, diperiksa oleh KPK pun tidak," tegas Hajriyanto. Namun demikian, dia tidak menampik jika rekaman tersebut telah menjadi fakta persidangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Abraham Samad menyatakan Priyo dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Orang yang disebutkan dalam sadapan itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi, dia tidak boleh berdiri sendiri," kata Abraham, di Jakarta, Senin (27/5/2013).

Menurut Abraham, hasil sadapan yang menyebut nama Priyo tersebut masih harus didukung dengan alat bukti lain untuk menetapkan Priyo sebagai tersangka. "Insya Allah ke depan kita bisa temukan (bukti)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com