Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPK Periksa Rusli Zainal di Hari Jumat

Kompas.com - 07/06/2013, 09:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Jumat (7/6/2013).

"RZ (Rusli Zainal), diperiksa Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (6/6/2012). Rusli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus itu.

Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat (31/5/2013) pekan lalu.

Seusai diperiksa, Rusli tidak ditahan. Mengenai kemungkinan KPK menahan Rusli Jumat ini, Johan belum dapat memastikannya.

"Saya belum dapat informasi," katanya.

Biasanya KPK menahan seseorang seusai diperiksa sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya KPK menahan seseorang pada hari Jumat ini memunculkan istilah "Jumat keramat".

Johan menambahkan, semua tersangka selain tangkap tangan, akan ditahan penyidik jika berkasnya sudah mendekati rampung.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com