Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Awang Faroek, Kejaksaan Harus Dievaluasi

Kompas.com - 06/06/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar kinerja Kejaksaan Agung dievaluasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho menilai, keluarnya SP3 itu sangat mengecewakan. Apalagi, alasan yang digunakan Kejaksaan karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

"Kinerja kejaksaan sebaiknya harus dievaluasi," katanya, di Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Alasan itu, kata dia, benar-benar tidak masuk akal pasalnya kasus tersebut sudah bergulir dan beberapa terdakwa sudah divonis di pengadilan.

"Kalau seperti ini, menjadikan upaya pemberantasan korupsi di daerah menjadi ’berjalan di tempat’ dan bahkan mundur," kata Emerson.

Seharusnya, lanjutnya, kejaksaan melimpahkan kasus Awang Farouk itu ke pengadilan untuk memutuskan apakah Awang itu bersalah atau tidak bersalah.

"Karena itu, kinerja kejaksaan harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak pada akhir Juni 2013 mendatang. Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman mengaku optimistis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan hakim karena banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni, dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.
    
SP3 Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Awang Faroek Ishak, kini Gubernur Kalimantan Timur, setelah hampir tiga tahun menyidik kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Awang mengatakan, Jumat (31/5/2013), dirinya diundang Kejaksaan Agung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

”Surat itu tertanggal 28 Mei,” ujar Awang melalui telepon selulernya, Minggu, di Balikpapan, Kaltim.

Juli 2010, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Awang—dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Timur (tahun 2002-2008)—sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Dengan dalih bahwa Pemkab Kutai Timur tak sanggup menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar (saat itu), Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi kemudian mengalihkan penjualan hak pembelian saham tersebut kepada PT KTE.

Tanggal 7 November 2012, Awang untuk pertama kali diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Samarinda. Adapun Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi daripada putusan pengadilan sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara MA memvonis Apidian hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim memberi vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

”Syukurlah, sejak sekitar tiga tahun lalu saya ditetapkan sebagai tersangka, masalah ini selesai dengan melegakan. Kejagung menyatakan, tidak cukup bukti terhadap saya, dan memang itulah keadaan sebenarnya. Syukurlah Kejagung bertindak profesional,” ujar Awang.

Secara terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, menegaskan, sejak awal, ia yakin Kejagung mengeluarkan SP3. Menurut dia, Awang tidak bersalah dalam divestasi saham, apalagi mengusulkan penjualan saham. Awang justru berupaya mengembalikan saham agar dimasukkan ke kas daerah. ”Tapi oleh (rapat) paripurna DPRD Kutai Timur saat itu malah ditolak,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com