Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Peran Boediono Terkait Century, Pejabat BI "No Comment"

Kompas.com - 04/06/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia Dody Budi Waluyo enggan berkomentar seputar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, ataupun soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Rabu (4/6/2012), Dody irit berkomentar. "Enggak, enggak, saya enggak berkompeten," ujar Dody sambil terburu-buru menuju mobil yang telah menjemputnya.

Mantan Kepala Biro Operasi Moneter BI ini pun enggan berkomentar saat ditanya soal peran Wakil Presiden Boediono yang menjadi Gubernur BI saat FPJP Century dikucurkan. "No comment," ujarnya.

Sebelumnya, Dody disebut mendapat surat kuasa Boediono terkait FPJP Bank Century. Beberapa waktu lalu, Tim Pengawas Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono, kepada tiga pejabat BI lainnya pada November 2008.

Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No 10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Dody, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, serta Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng. Mereka diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat itu tertulis pada 14 November 2008.

Awal mula FPJP Century

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek di antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat kepada Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century.

Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditengarai untuk memberikan celah agar Bank Century bisa mendapat FPJP.

Dalam kasus Century, KPK menyatakan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejauh ini KPK belum memproses berkas Siti dengan alasan terkendala masalah kesehatan Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com