Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sidak Priyo, Golkar Tunggu Sikap DPR

Kompas.com - 04/06/2013, 06:39 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan atau Badan Kehormatan DPR untuk mengklarifikasi sidak yang dilakukan Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Sabtu (1/6/2013). Bila ada pelanggaran kode etik, barulah DPP Partai Golkar akan meminta keterangan Priyo.

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Thohari, Senin (3/6/2013), di Jakarta, mengatakan, sidak dilakukan Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi bidang politik hukum. Karena itu, klarifikasi diselesaikan di lembaga DPR. "Sebab, dia (sidak) bukan sebagai Ketua DPP yang mengunjungi kadernya, tapi sebagai Wakil Ketua DPR. Jadi, DPP Partai Golkar menyerahkan proses sepenuhnya di DPR, apakah oleh pimpinan DPR yang lain atau oleh Badan Kehormatan DPR," tuturnya.

Bila DPR merasa cukup dengan klarifikasi yang dilakukan, kata Hajriyanto, DPP Partai Golkar akan berpandangan sama. Bila sebaliknya, misalnya Badan Kehormatan DPR menilai ada pelanggaran kode etik, DPP Partai Golkar akan meminta keterangan Priyo.

Namun, ketika ditanyakan kemungkinan Priyo diganti dari posisi pimpinan DPR yang mewakili Partai Golkar, Hajriyanto menilai hal tersebut terlalu jauh dan prematur. Terkait tudingan Priyo bahwa ada yang ingin menjatuhkan dia di Partai Golkar dan menggerakkan media massa, Hajriyanto membantahnya.

Menurut Hajriyanto, setiap kader Partai Golkar menghayati ikrar Pancabakti Golongan Karya yang salah satunya adalah setia kawan. "Saya rasa tidak ada yang seperti itu, apalagi setingkat pimpinan. Media juga tidak semudah itu digerakkan untuk kepentingan jangka pendek. Kalau sesuatu tidak layak berita, pasti tidak diberitakan. Kalau layak, tidak mungkin juga disembunyikan," tuturnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Sekjen DPP Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa menambahkan, tak ada rapat di DPP untuk meminta klarifikasi Priyo. Menurut dia, justru kebanyakan fungsionaris partainya sibuk di daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, dia berpendapat bahwa sidak sah-sah saja, apalagi pertemuan Priyo dengan Fahd dilakukan berbarengan dengan terpidana lain. Karena itu, Lalu berpendapat tidak ada yang disembunyikan.

Sidak Priyo ke LP Sukamiskin Sabtu lalu dilakukan hanya berdua dengan pengawalnya. Izin kunjungannya diajukan untuk bertemu dengan Fahd Rafiq, terpidana korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah dan saksi kasus korupsi pengadaan Al Quran. Fahd menyebut Priyo menerima 1 persen dari Rp 4,7 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Selain itu, Fahd mengaku mencatut nama Priyo supaya mendapat fee lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com