Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Kasus Awang Farouk, Kejaksaan Harus Ada Alasan Kuat

Kompas.com - 04/06/2013, 00:14 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung diminta memberikan alasan yang kuat atas dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Awang Farouk Ishak. Saat ini Awang adalah Gubernur Kalimantan Timur.

Penghentian penyidikan kasus yang juga berdekatan waktunya dengan Pemilu Gubernur Kalimantan Timur diperkirakan bakal mengundang banyak tanda tanya publik. "Kejaksaan Agung harus benar-benar punya alasan yang kuat untuk menentukan sikap mengapa di-SP3 kasus Awang Farouk ini," ujar Ketua Komisi Keajaksaan Halius Hosen saat dihubungi, Senin (3/6/2013).

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Namun, dia baru satu kali diperiksa penyidik pada November 2012. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur, Kaltim, periode 2002-2008, terkait penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC senilai Rp 576 miliar.

Menurut Hosen, kejaksaan juga terlalu lama dalam menyidik kasus ini. Dia berjanji Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan lebih rinci dari Kejaksaan Agung. "Untuk menemukan dua alat bukti yang cukup, seharusnya kejaksaan tidak perlu waktu yang lama," katanya.

Kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, mengatakan, dari awal ia yakin kliennya tidak bersalah. Penghentian penyidikan oleh kejaksaan dinilai sudah tepat. "Itu hal yang wajar. Kejaksaan bertindak profesional," ujarnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi telah dihukum penjara. Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian dan keduanya justru dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sementara Apidian mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Sementara Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, alasan dihentikannya penyidikan karena tidak cukup bukti dalam kasus Awang Farouk. Penerbitan SP3 kasus ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Pada tahun 2012, aku Andhi, tidak lebih dari lima kasus yang dihentikan penyidikannya. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus tanah di Bogor, dan kasus Harbour Bay di Batam.

Andhi menjelaskan, penghentian kasus tersebut masuk dalam penyelesaian suatu perkara yang diatur Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, suatu perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum. Penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan alasan-alasan dihapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, seperti tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com