Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Kasus Awang Farouk, Kejaksaan Harus Ada Alasan Kuat

Kompas.com - 04/06/2013, 00:14 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung diminta memberikan alasan yang kuat atas dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Awang Farouk Ishak. Saat ini Awang adalah Gubernur Kalimantan Timur.

Penghentian penyidikan kasus yang juga berdekatan waktunya dengan Pemilu Gubernur Kalimantan Timur diperkirakan bakal mengundang banyak tanda tanya publik. "Kejaksaan Agung harus benar-benar punya alasan yang kuat untuk menentukan sikap mengapa di-SP3 kasus Awang Farouk ini," ujar Ketua Komisi Keajaksaan Halius Hosen saat dihubungi, Senin (3/6/2013).

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Namun, dia baru satu kali diperiksa penyidik pada November 2012. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur, Kaltim, periode 2002-2008, terkait penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC senilai Rp 576 miliar.

Menurut Hosen, kejaksaan juga terlalu lama dalam menyidik kasus ini. Dia berjanji Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan lebih rinci dari Kejaksaan Agung. "Untuk menemukan dua alat bukti yang cukup, seharusnya kejaksaan tidak perlu waktu yang lama," katanya.

Kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, mengatakan, dari awal ia yakin kliennya tidak bersalah. Penghentian penyidikan oleh kejaksaan dinilai sudah tepat. "Itu hal yang wajar. Kejaksaan bertindak profesional," ujarnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi telah dihukum penjara. Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian dan keduanya justru dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sementara Apidian mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Sementara Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, alasan dihentikannya penyidikan karena tidak cukup bukti dalam kasus Awang Farouk. Penerbitan SP3 kasus ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Pada tahun 2012, aku Andhi, tidak lebih dari lima kasus yang dihentikan penyidikannya. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus tanah di Bogor, dan kasus Harbour Bay di Batam.

Andhi menjelaskan, penghentian kasus tersebut masuk dalam penyelesaian suatu perkara yang diatur Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, suatu perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum. Penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan alasan-alasan dihapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, seperti tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com