Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Segera Eksekusi Bupati Aru Teddy Tengko

Kompas.com - 29/05/2013, 11:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang menjabat Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko. Eksekusi akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Akan melakukan koordinasi terutama pihak kepolisian dan ini sudah dapat respons cukup baik untuk pelaksanaan itu. Semoga saja mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah dapat laksanakan," ujar Basrief, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Basrief berharap eksekusi berjalan lancar. Hambatan dalam melakukan eksekusi, terang Basrief, tak akan menyurutkan langkah Kejaksaan. Dia mengatakan, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi sesuai perintah undang-undang.

"Dalam melakukan eksekusi itu jaksa tidak akan surut, meskipun terjadi tindakan yang menurut saya memprihatinkan dalam penegakan hukum," katanya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan pernah gagal mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno Hatta pada Desember 2012, karena dihadang oleh sekelompok orang. Kemudian, pada Sabtu (18/5/2013), dua jaksa yang memantau gerak-gerik Teddy di Kantor Bupati tiba-tiba dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Sekelompok orang itu diduga pendukung Teddy.

Teddy menganggap sudah tak terbelit dalam kasus hukum. Dia juga telah aktif kembali menjabat sebagai Bupati Aru. Teddy divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun, sejak putusan dijatuhkan, Teddy bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan.

Upaya eksekusi pun berulang kali gagal. Alasannya, putusan MA atas Teddy Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Yusril saat itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan non-executable atau non-eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA. Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut pada 12 September 2012.

Akan tetapi, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012. MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Nasional
    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Nasional
    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com