Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Suruh Teddy Antarkan 4 Kardus Uang untuk Anggota DPR

Kompas.com - 28/05/2013, 16:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua panitia pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Teddy, perintah ini sesuai dengan arahan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang ketika itu masih menjadi anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

"Sesuai dengan perkataan Nazaruddin, kami diperintahkan untuk menyerahkan dana-dana kepada anggota dewan," kata Teddy saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Teddy tidak begitu ingat kapan perintah untuk memberikan uang itu disampaikan Djoko. Seingat Teddy, dana untuk anggota DPR itu diberikan di tengah-tengah proses pengadaan proyek simulator roda dua dan roda empat dalam kurun waktu 2011-2012.

Ketika itu, menurut Teddy, Nazaruddin menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. "Nazaruddin menyampaikan bahwa Rp 600 miliar itu masuk dalam bagian pendidikan sehingga bisa diturunkan ke polisi untuk pendidikan. Akhirnya kita mengusulkan di Lantas,” ungkap Teddy.

Anggaran ini bukan khusus untuk proyek simulator SIM, melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.

"Kalau satu mata anggaran dengan simulator, tidak ada. Tapi, kalau anggaran seluruh anggaran keseluruhan, hanya level pimpinan yang bicarakan, kami hanya mengantarkannya," ucap Teddy.

Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut. Akan tetapi, seingatnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR.

"Dikumpulkan (uangnya) di Nazaruddin," tambahnya.

Namun, saat didesak anggota majelis hakim, Teddy mengungkapkan kalau nilai uang yang diserahkan kepada anggota DPR itu mencapai Rp 4 miliar. Menurut Teddy, uang itu berasal dari pinjaman primkopol.

"Yang mengeluarkan uang adalah saya, Rp 4 miliar. Saya yang menghitung empat miliar, ada kuitansinya," kata Teddy dengan suara lantang.

Teddy juga menyebut nama anggota DPR selain Nazaruddin yang menurutnya diberikan dana tersebut. "Yang hadir bukan Nazar saja, ada Nazar, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond, ada Pak Herman," ucapnya.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Nasional
    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com