Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Disebut Perintahkan Penunjukan Langsung

Kompas.com - 27/05/2013, 20:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari disebut ikut melakukan tindak pidana korupsi dalam empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) tahun anggaran 2006-2007. Peran Siti disebut dalam surat dakwaan mantan anak buahnya, eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2013).

"Bahwa terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan tersebut.

Menurut jaksa, Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik. Dakwaan menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu membahas rencana pengadaan proyek senilai Rp 42,4 miliar tersebut. Siti juga disebut menunjuk perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek.

"Siti Fadhilah menyampaikan agar pengadaan alkes tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," ujar jaksa Kadek.

Selanjutnya, menurut dakwaan, Ratna selaku Dirjen Binyan Medik menindaklanjuti apa yang disampaikan Siti dengan melakukan pertemuan bersama Bambang selaku Direktur PT Prasasti Mitra, yang kemudian menyepakati pengerjaan proyek alkes tersebut akan dilakukan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.

"Selanjutnya terdakwa (Ratna) mengarahkan Bambang Rudijanto untuk bertemu dengan panitia pengadaan," sambung jaksa Kadek.

Siti juga disebut mengeluarkan surat rekomendasi penunjukan langsung pada tanggal 12 Juni 2006. Proses penunjukan langsung ini, menurut jaksa, telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

"Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu atau dalam pengadaan barang/ jasa khusus," ucap jaksa Kadek.

Selain itu, menurut dakwaan, Siti kembali memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007. Kali ini, perusahaan yang ditunjuk adalah PT Kimia Farma Trading Distribution.

"Siti Fadhilah Supari lalu memerintahkan agar pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada Tatat Rahmita Utami (PT Kimia Farma Trading)" sebut jaksa.

Atas perintah dari Siti tersebut, terdakwa Ratna kemudian memanggil panitia pengadaan dan memerintahkan panitia agar melaksanakan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi masih dalam kejadian luar biasa flu burung dan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distributing sebagai pelaksana proyek. Surat dakwaan juga menyiratkan kalau Ratna selalu meminta petunjuk serta arahan Siti dalam proses pengadaan proyek-proyek di Depkes tersebut. Demikian juga dalam pengadaan reagen dan consumable tahun anggaran 2007.

Untuk proyek ini, Siti kembali memerintahkan agar dilakukan melalui metode penunjukkan langsung kepada Tatat Rahmita Utami atau PT Kimia Farma. Sejauh ini, Siti masih berstatus sebagai saksi. Dia bolak balik diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara Ratna Dewi Umar sebelum dilimpahkan ke persidangan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com