Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Korupsi UI Tinggal Tunggu Sprindik

Kompas.com - 25/05/2013, 08:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan teknologi informasi perpustakaan pusat Universitas Indonesia.

Pimpinan KPK tinggal meneken surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan secara resmi tersangka kasus tersebut. "Sedang kita matangkan, sekali lagi ekspos," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/5/2013) malam.

Dia mengatakan, ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan proyek IT senilai Rp 20 miliar tersebut. Diduga, ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu.

Informasi dari KPK juga menyebutkan, bukan hanya proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI yang tengah diusut. KPK menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di UI, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri kepada Kompas sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar. Seusai dimintai keterangan tahun lalu, Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya. Dia juga mengaku senang jika KPK mengungkap indikasi penyelewengan terkait proyek-proyek pengadaan di UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com