Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Kaitan Jabatan Aiptu Labora dengan Bisnisnya

Kompas.com - 19/05/2013, 17:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua memiliki rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Labora berdalih rekening dengan nilai fantastisnya itu berasal dari bisnis resmi dan legal yang dilakukannya selama ini.

"Kalau dia berdalih seperti itu, pertanyaan berikutnya adalah apa logis seorang konglomerat masih mau menjadi polisi?" ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra saat dihubungi Minggu (19/5/2013).

Indra justru melihat ada korelasi antara jabatan yang dimiliki Aiptu Labora dengan rekening yang dimilikinya. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening milik Aiptu Labora mencapai ratusan miliar dan telah melakukan transaksi senilai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Dalam kasus Aiptu LS, tampak betul bahwa posisi dia sebagai perwira Polri dimanfaatkan dan disalahgunakan untuk mem-back up bisnis-bisnis ilegal. Jadi memang rasionalisasi yang dia pakai tidak akan pernah bisa masuk di akal," ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menduga Aiptu Labora bisa jadi merupakan pelaku utama atau pun hanya dimanfaatkan sebagai tempat penampung hasil dari perbuatan kejahatan dan penyalahgunaan wewenang.

"Yang jelas dari dua dugaan itu, tidak mungkin dia hanya sendiri, pasti melibatkan banyak pihak. Polri harus mengusut ini," tukas Indra.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Labora dan pengacaranya terbang ke Jakarta. Dia disebut meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin dari pimpinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir dengan nominal mencapai Rp 1,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com