JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah jika eksekusi mati para terpidana mati disebut untuk kepentingan pencitraan pemerintah menjelang pemilu 2014. Menurutnya, eksekusi dilakukan karena proses hukum para terpidana tersebut sudah final.
"Tidak ada latar belakang kepentingan politik, apalagi pencitraan. Semua semata didasarkan atas proses hukum yang sudah ditempuh maksimal oleh para terpidana," kata Djoko melalui pesan singkat, Sabtu (18/5/2013).
Hal itu dikatakan Djoko ketika dimintai tanggapan pernyataan Koalisi Hapuskan Hukuman Mati (Hati) bahwa meningkatnya angka eksekusi mati di 2013 agar pemerintah dianggap tegas oleh publik menjelang pemilu 2014.
Tahun 2013 ini, kejaksaan berencana mengeksekusi mati 10 terpidana mati. Empat orang telah dieksekusi. Padahal, tahun 2010, 2011, dan 2012, tidak ada eksekusi mati. Tahun 2008 atau satu tahun menjelang pemilu 2009, sebanbyak 10 orang juga dieksekusi mati. Sementara, pada tahun 2004 hanya tiga yang dieksekusi mati, 2005 sebanyak dua orang, 2006 tiga orang, dan 2007 hanya satu orang.
Djoko mengatakan, kasus tiga terpidana yang dieksekusi, yakni Suryadi Swabuana bin Sukarno alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang. Ia mengaku sudah membaca berkas kasus ketiganya. Menurut dia, pembunuhan yang dilakukan ke tiganya sangat sadis.
Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumsel pada 1991 . Adapun Jurit dan Ibrahim adalah terpidana pembunuhan berencana di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel pada 1997 .
Apakah pemerintah akan mengeksekusi terpidana lainnya? Djoko mengatakan, eksekusi sangat tergantung pada kasusnya. Tidak semua terpidana mati dilakukan eksekusi. Adapula yang diberikan grasi oleh Presiden. "Hukuman mati itu kan juga sampai sekarang masih ada dalam KUHP," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.