Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penggunaan Nama Populer Harus Disetujui Pengadilan

Kompas.com - 17/05/2013, 20:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif wajib mencantumkan nama aslinya di dalam berkas yang diserahkan. Pencantuman nama asli tersebut harus sesuai dengan yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penggantian nama yang dilakukan oleh setiap bakal caleg hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika tidak ada pengadilan yang dapat memutuskan penggantian nama caleg, setiap caleg wajib mencantumkan nama aslinya sesuai KTP.

"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan, penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP)," kata Husni, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (17/5/2013).

Ditemui terpisah, komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan hal senada. Menurut dia, nama populer kerap digunakan oleh caleg artis untuk mendongkrak popularitasnya ketika pemilu. "Nama caleg siapa pun, termasuk artis harus sesuai dengan KTP, bukan nama populer," kata Arief kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Sigma Said Salahudin meminta agar KPU tidak memberikan perlakuan istimewa kepada caleg artis agar dapat menggunakan nama populernya. Menurut dia, jika KPU memberikan kesempatan kepada caleg untuk dapat menggunakan nama populernya, KPU telah bersikap diskriminatif terhadap caleg lain.

"DCS maupun DCT merupakan dokumen formal yang diterbitkan oleh KPU. Sehingga penggunaan nama asli sesuai dengan dokumen formal juga wajib hukumnya," kata Said saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).

Said menyebutkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2009, politisi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo tidak menggunakan nama aslinya, melainkan menggunakan nama terkenalnya, yaitu Eko Patrio. "Pernah kejadian dan kami protes akhirnya muncul surat edaran KPU," katanya. Menurut dia, jika KPU tetap mencantumkan nama caleg artis dengan nama populernya, KPU sama halnya dengan memalsukan identitas dan mengistimewakan salah seorang calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com