Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Ceroboh, Hakim Diadukan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 16/05/2013, 13:19 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinilai ceroboh, seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MR, diadukan ke Komisi Yudisial. Hakim tersebut menangani kasus perebutan hak asuh atas nama Luke Xavier Keet (9) yang terjadi antara kedua orangtuanya—Yeane Sailan (37), warga negara Indonesia dan Denis Anthony Michael Keet, warga negara Australia.

"Dia ceroboh karena mengadili kasus tanpa melibatkan klien kami. Akibatnya dia tidak tahu bahwa dua saksi yang diajukan ke sidang ternyata memberi keterangan palsu. Kini kedua saksi tersebut sudah menjadi terdakwa," tegas Tri Harso Utomo, ketua tim pengacara Yeane, Kamis (16/5/2013). Kedua terdakwa adalah Ahmad Nurhikayat (21) dan Neville Loreen (54) yang sejak Februari 2013 diadili.

Tri Harso menjelaskan, karena tidak melibatkan kliennya, pengadilan yang dipimpin hakim tunggal MR itupun tanpa sengaja telah menganulir keputusan Pengadilan Keluarga Sidney, Australia, yang menetapkan Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Dalam salinan resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata PN Jaksel No 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani hakim MR tanggal 7 Agustus 2012 ditetapkan, pengadilan mencabut kuasa asuh Yeane sebagai ibu kandung.

Salinan yang mengutip keterangan kedua saksi palsu itu menyebutkan, Luke sehari-hari hanya ditemani pembantu rumah, sementara Yeane lebih sering menghamburkan uang dengan berbelanja dan berpesta pora -- pergi ke diskotek, minum minuman keras, dan memakai obat terlarang.

Tanggal 11 Agustus 2010, Yeane merayakan ulangtahunnya di satu apartemen di Hongkong dengan pacar gelapnya, Darwin Leo. Di Apartemen inilah tulis salinan keputusan yang ditandatangani hakim MR, Yeane hidup bersama Leo. Salinan menyebutkan, seluruh informasi tersebut diperoleh Denis dari PT Guardforce Indonesia yang disewa Denis.

"Keputusan hakim MR ini hanya dilengkapi bukti berupa foto lepas tanpa keterangan dan pemeriksaan penyidik terkait kasus yang dituduhkan klien saya. Tidak ada bukti yang meyakinkan untuk menuduh klien saya," ucap Tri Harso.

Yeane yang ditemui wartawan secara terpisah sebelumnya, akhirnya mengungkap pernikahannya dengan Denis yang berujung perebutan hak asuh Luke. Ia menikah dengan Denis di Australia tanggal 18 Mei 2002. Mereka kemudian tinggal di Jakarta di Pakubuwono Residence, Tower Eagle Wood 11E, Jalan Pakubowono 6 nomor 68, Kebayoran Baru, Jaksel.

Tanggal 19 Mei 2003, pernikahan mereka dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Jakarta, dengan nomor akte, 61/AI/PP/2003. Keduanya dikaruniai anak, Luke Xavier Keet yang lahir di Jakarta, 28 Juli 2003.

Tahun 2005, hidup pasangan ini mulai diwarnai pertengkaran. "Denis, mulai sering pulang malam, pergi ke tempat hiburan malam dengan mulut bau minuman saat kembali ke rumah sampai akhirnya ia menyatakan tidak peduli lagi terhadap rumah tangganya kecuali untuk liburan anak-anak," tutur Yeane. Tahun 2008, keduanya sudah tak pernah lagi berhubungan layaknya suami istri.

 

Jumat (20/5/2012) sekitar pukul 02.30, sepulang dari Bar Cork and Screw Kodel, Kuningan, Jakarta Pusat, Denis bertengkar dengan Yeane. Karena terluka, pukul 16.00, Yeane dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kembali dari rumah sakit, Yeane terkejut karena Luke tak ada di rumah.

Pukul 21.00, setelah mendapat visum dari Rumah sakit Pertamina, Yeane datang ke Polres Jaksel, melaporkan bahwa dirinya dianiaya Denis. Polisi mencatatnya dalam nomor pengaduan, LP/863/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel tanggal 21 Mei 2012. Polres, lalu menetapkan Denis sebagai tersangka.

Senin (21/5/2012), Yeane mengetahui dari pihak imigrasi bahwa Luke dan Denis meninggalkan Jakarta menuju Malaysia pukul 19.30 dengan pesawat Malaysia Airline MH 724. Dari sana mereka menuju Australia. Yeane lalu memperkarakan kasus ini ke Family Court of Australia at Sidney.

Pengadilan Keluarga ini tanggal 28 Juni 2012 menginstruksikan polisi Australia mencari Luke dan Denis dan memerintahkan Denis mengembalikan Luke pada ibunya, Yeane. Polisi menangkap Denis di Perth, Australia, tanggal 30 Juni 2012. Selanjutnya, pengadilan keluarga di Sidney lewat keputusan bernomor (P) SYC3132 of 2012 menyatakan, Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Setelah penculikan ini, Psikiater Doktor Sherly Solihin yang memeriksa Luke mengatakan bahwa Luke mengalamai anxiety disorder. "Selama hidup bersama ayahnya, Luke tinggal di garasi yang dijadikan kamar. Kamar itu juga ditempati kakak perempuan Denis yang menderita gangguan mental. Selama itu, Luke hanya berganti pakaian dan celana tiga hari sekali dan tidak disekolahkan," ungkap Yeane.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com