Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Ceroboh, Hakim Diadukan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 16/05/2013, 13:19 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinilai ceroboh, seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MR, diadukan ke Komisi Yudisial. Hakim tersebut menangani kasus perebutan hak asuh atas nama Luke Xavier Keet (9) yang terjadi antara kedua orangtuanya—Yeane Sailan (37), warga negara Indonesia dan Denis Anthony Michael Keet, warga negara Australia.

"Dia ceroboh karena mengadili kasus tanpa melibatkan klien kami. Akibatnya dia tidak tahu bahwa dua saksi yang diajukan ke sidang ternyata memberi keterangan palsu. Kini kedua saksi tersebut sudah menjadi terdakwa," tegas Tri Harso Utomo, ketua tim pengacara Yeane, Kamis (16/5/2013). Kedua terdakwa adalah Ahmad Nurhikayat (21) dan Neville Loreen (54) yang sejak Februari 2013 diadili.

Tri Harso menjelaskan, karena tidak melibatkan kliennya, pengadilan yang dipimpin hakim tunggal MR itupun tanpa sengaja telah menganulir keputusan Pengadilan Keluarga Sidney, Australia, yang menetapkan Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Dalam salinan resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata PN Jaksel No 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani hakim MR tanggal 7 Agustus 2012 ditetapkan, pengadilan mencabut kuasa asuh Yeane sebagai ibu kandung.

Salinan yang mengutip keterangan kedua saksi palsu itu menyebutkan, Luke sehari-hari hanya ditemani pembantu rumah, sementara Yeane lebih sering menghamburkan uang dengan berbelanja dan berpesta pora -- pergi ke diskotek, minum minuman keras, dan memakai obat terlarang.

Tanggal 11 Agustus 2010, Yeane merayakan ulangtahunnya di satu apartemen di Hongkong dengan pacar gelapnya, Darwin Leo. Di Apartemen inilah tulis salinan keputusan yang ditandatangani hakim MR, Yeane hidup bersama Leo. Salinan menyebutkan, seluruh informasi tersebut diperoleh Denis dari PT Guardforce Indonesia yang disewa Denis.

"Keputusan hakim MR ini hanya dilengkapi bukti berupa foto lepas tanpa keterangan dan pemeriksaan penyidik terkait kasus yang dituduhkan klien saya. Tidak ada bukti yang meyakinkan untuk menuduh klien saya," ucap Tri Harso.

Yeane yang ditemui wartawan secara terpisah sebelumnya, akhirnya mengungkap pernikahannya dengan Denis yang berujung perebutan hak asuh Luke. Ia menikah dengan Denis di Australia tanggal 18 Mei 2002. Mereka kemudian tinggal di Jakarta di Pakubuwono Residence, Tower Eagle Wood 11E, Jalan Pakubowono 6 nomor 68, Kebayoran Baru, Jaksel.

Tanggal 19 Mei 2003, pernikahan mereka dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Jakarta, dengan nomor akte, 61/AI/PP/2003. Keduanya dikaruniai anak, Luke Xavier Keet yang lahir di Jakarta, 28 Juli 2003.

Tahun 2005, hidup pasangan ini mulai diwarnai pertengkaran. "Denis, mulai sering pulang malam, pergi ke tempat hiburan malam dengan mulut bau minuman saat kembali ke rumah sampai akhirnya ia menyatakan tidak peduli lagi terhadap rumah tangganya kecuali untuk liburan anak-anak," tutur Yeane. Tahun 2008, keduanya sudah tak pernah lagi berhubungan layaknya suami istri.

 

Jumat (20/5/2012) sekitar pukul 02.30, sepulang dari Bar Cork and Screw Kodel, Kuningan, Jakarta Pusat, Denis bertengkar dengan Yeane. Karena terluka, pukul 16.00, Yeane dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kembali dari rumah sakit, Yeane terkejut karena Luke tak ada di rumah.

Pukul 21.00, setelah mendapat visum dari Rumah sakit Pertamina, Yeane datang ke Polres Jaksel, melaporkan bahwa dirinya dianiaya Denis. Polisi mencatatnya dalam nomor pengaduan, LP/863/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel tanggal 21 Mei 2012. Polres, lalu menetapkan Denis sebagai tersangka.

Senin (21/5/2012), Yeane mengetahui dari pihak imigrasi bahwa Luke dan Denis meninggalkan Jakarta menuju Malaysia pukul 19.30 dengan pesawat Malaysia Airline MH 724. Dari sana mereka menuju Australia. Yeane lalu memperkarakan kasus ini ke Family Court of Australia at Sidney.

Pengadilan Keluarga ini tanggal 28 Juni 2012 menginstruksikan polisi Australia mencari Luke dan Denis dan memerintahkan Denis mengembalikan Luke pada ibunya, Yeane. Polisi menangkap Denis di Perth, Australia, tanggal 30 Juni 2012. Selanjutnya, pengadilan keluarga di Sidney lewat keputusan bernomor (P) SYC3132 of 2012 menyatakan, Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Setelah penculikan ini, Psikiater Doktor Sherly Solihin yang memeriksa Luke mengatakan bahwa Luke mengalamai anxiety disorder. "Selama hidup bersama ayahnya, Luke tinggal di garasi yang dijadikan kamar. Kamar itu juga ditempati kakak perempuan Denis yang menderita gangguan mental. Selama itu, Luke hanya berganti pakaian dan celana tiga hari sekali dan tidak disekolahkan," ungkap Yeane.

 

Yeane dan Luke pun kembali dan menetap di Jakarta, tanggal 27 Juli 2012. Agar tidak kehilangan sosok ayahnya, Denis diperbolehkan bertemu dengan Luke empat kali seminggu -- Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu. Denis dan Luke bertemu setelah Luke sekolah atau les. Tetapi tanggal 7 September 2012, sekitar pukul 16.00, Denis kembali mengambil Luke dari tangan Yeane.

Kala itu Denis menjemput Luke didampingi pengawal Luke, Ahmad Zazuli. Di tengah jalan, di sekitar Jalan Panglima Polim, Jaksel, Denis mengatakan pada sopir, Made, berhenti. Denis menyuruh Zazuli turun untuk membeli sesuatu. Saat Zazuli keluar dari mobil, Denis mengunci mobil dan meninggalkan Zazuli yang tak berdaya karena dipegang dari belakang oleh tiga pria tak dikenal.

Yeane lalu melaporkan kasus ini ke Reseserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, LP/3060/IX/2012/PMJ/Dit.Reskrimum), tanggal 7 September 2012. Jumat (5/10/2012) pukul 01.45 Resmob didampingi Yeane, menemukan Denis dan Luke di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.

Di Markas Resmob, Denis menunjukkan salinan resmi Putusan Penetapan perkara Perdata PN Jaksel No 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel yang mencabut kuasa asuh Yeane sebagai ibu kandung. Dengan demikian, putusan tersebut telah menganulir putusan Pengadilan Keluarga Sidney, (P) SYC3132 of 2012.

Salinan yang ditunjukkan Denis kepada polisi, membuat polisi tak bisa berbuat apa-apa. Denis dibebaskan. Denis pun dibiarkan membawa Luke setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi jaminan. Sejak itulah, Luke menghilang dari Yeane. "KPAI yang sebelumnya memberi jaminan pun, tak tahu dimana dan bagaimana Luke saat ini," ujar Tri Harso.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com