Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2013, 08:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat model cantik Vitalia Shesya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Tergantung unsurnya dalam konteks dia menerimanya. Apakah ada unsur-unsur yang memenuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, apakah dia sengaja menyembunyikan atau tidak, apakah ada niat jahat. Kalau kita temukan unsur-unsur itu, siapa pun bisa (dijerat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (7/5/2013), saat ditanya apakah Vitalia bisa ikut dijerat dengan TPPU atau tidak.

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard. Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain, atau membelikan aset atas nama pihak lain.

Selain ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari. Kepada KPK, Ayu mengaku dapat Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut Ayu, uang dari Fathanah itu merupakan pembayaran uang muka karena dia bersedia manggung di acara-acara PKS. Ayu pun mengembalikan uang dari Fathanah tersebut ke KPK.

Uang Fathanah juga diketahui mengalir ke kas Dewan Pimpinan Wilayah PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.

Terkait Fathanah, belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Menurut Johan, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas Rp 10 juta.

Baca juga:
Lagi, Fathanah Hadiahi Honda Freed untuk Wanita Lain

Selain Mobil dan Jam, Vitalia Diduga Terima Uang dari Fathanah

Model Vitalia Juga Terima Jam Tangan Mewah dari Fathanah

Fathanah Hadiahi Honda Jazz untuk Model Cantik

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Nasional
    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Nasional
    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Nasional
    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    Nasional
    Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

    Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

    Nasional
    KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

    KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

    Nasional
    Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

    Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

    Nasional
    Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

    Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

    Nasional
    Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

    Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

    Nasional
    Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

    Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

    Nasional
    Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

    Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

    Nasional
    RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

    RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

    Nasional
    Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

    Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com