Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim 2 Kali Diperintah Analisis Dampak Sistemik

Kompas.com - 02/05/2013, 22:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perannya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia. Saat menjadi Direktur DPNP, Halim mengaku dua kali diperintah untuk melakukan analisis dampak sistemik terkait bail out Bank Century.

"Saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik karena di situ ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2013) seusai diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century.

Namun, Halim tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil analisis yang dilakukannya itu. Selain ditanya soal analisis dampak sistemik, Halim juga mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Ada beberapa rapat yang saya hadir, ada yang saya tidak hadir," ucapnya.

Kepada wartawan, Halim kembali menjelaskan soal perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP). "Perubahan itu terjadi tanggal 13-14 november. Ditanyakan juga, bagaimna proses itu terjadinya," katanya.

Halim mengatakan, perubahan peraturan didasarkan sejumlah diskusi. Namun Halim enggan mengungkap siapa yang berinisiatif mengubah peraturan yang dianggap sebagai rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP tersebut.

"Itu nanti ditanyakan saja ke (KPK) lah. Itu sudah masuk kasusnya," ujar Halim.

Dalam rapat itu, Halim mengaku berperan sebagai narasumber yang menjelaskan sejumlah kepada Dewan Gubernur BI. Ketika peraturan itu diubah pada 2008, Halim menjabat direktur penelitian dan pengaturan perbankan di BI. Perubahan peraturan ini diduga sebagai rekayasa untuk memuluskan langkah Bank Century mendapatkan dana penyelamatan senilai Rp 6,7 triliun.

Saat itu, Halim bersama dengan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mendapatkan perintah untuk melakukan kajian atas rencana perubahan aturan FPJP tersebut. Ketika diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century beberapa tahun lalu, Zainal mengaku tidak setuju jika aturan mengenai syarat mendapatkan FPJP itu diubah.

Senada dengan Zainal, saat itu Halim berpendapat bahwa perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Namun, keduanya tidak dapat menyatakan penolakan secara terbuka karena perubahan atas Peraturan BI itu sudah diputuskan dalam rapat dewan gubernur.

Selain itu, Zainal, Halim, dan Heru, kompak menilai mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom cukup aktif dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Zainal sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com