Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Vonis Narkoba, Jaksa Sultoni Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/05/2013, 18:47 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, ahirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan untuk mantan jaksa, Sultoni, pemalsu vonis kasus narkoba.

Selain pidana penjara, Sultoni juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai sebagaimana dalam dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun 2007. Ekstra vonis adalah istilah untuk menyebut dokumen yang hanya berisi petikan vonis berisi dua lembar halaman.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, setelah terdakwa Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 2 bulan.

Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk dimusnahkan.

Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni. Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara.

Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990 menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan dimusnahkan.

Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut. Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah diketahui oleh jaksa lain, yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.

Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.

"Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan atas nama Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa tahanan," kata Tati Hadianti.

Dengan demikian, unsur sengaja memalsukan telah terbukti. Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian eksekusi sehingga tak tercatat.

"Itu menjadi kewajiban penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi, namun disimpangi dengan pembuatan berita acara yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim. Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com