Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hartati Tetap Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan

Kompas.com - 02/05/2013, 14:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil dari banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara Hartati.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 76/Pid.B/Tpk2012/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (2/5/2013).

Putusan ini ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Ahmad Sobari sebagai ketua majelis hakim, serta anggota majelis hakim M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 24 April 2013. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, tidak terdapat fakta hukum baru dalam memori banding yang diajukan baik tim jaksa KPK maupun tim pengacara Hartati.

"Uraian yang termuat hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan majelis tingkat pertama dengan tepat dan benar, maka putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dikuatkan," kata Sobari.

Putusan PT DKI Jakarta ini juga mengharuskan Hartati tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memerintahkan agar Hartati dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu dari Rumah Tahanan KPK. Penetapan mengenai pemindahan Hartati ini diputuskan hakim PT DKI Jakarta pada 17 April 2013. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hartati.

Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan. KPK pun mengajukan banding karena menganggap putusan PN Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta Hartati dihukum lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com