JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan hasil dari banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara Hartati.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 76/Pid.B/Tpk2012/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (2/5/2013).
Putusan ini ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Ahmad Sobari sebagai ketua majelis hakim, serta anggota majelis hakim M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 24 April 2013. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, tidak terdapat fakta hukum baru dalam memori banding yang diajukan baik tim jaksa KPK maupun tim pengacara Hartati.
"Uraian yang termuat hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan majelis tingkat pertama dengan tepat dan benar, maka putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dikuatkan," kata Sobari.
Putusan PT DKI Jakarta ini juga mengharuskan Hartati tetap berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memerintahkan agar Hartati dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu dari Rumah Tahanan KPK. Penetapan mengenai pemindahan Hartati ini diputuskan hakim PT DKI Jakarta pada 17 April 2013. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hartati.
Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin perkebunan. KPK pun mengajukan banding karena menganggap putusan PN Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yang meminta Hartati dihukum lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.