Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: DCS Diumumkan KPU, Caleg Bisa "Ngamuk"

Kompas.com - 25/04/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara, dapat menimbulkan polemik di internal partai-partai peserta pemilu. Menurutnya, bakal caleg bisa saja protes jika nomor urutnya diubah.

"Tapi memang meskipun niatnya baik, yaitu untuk transparansi, yang dilakukan oleh KPU itu tidak sinkron dengan jadwal perbaikan dari KPU sendiri," ujar Drajad saat dihubungi Kamis (25/4/2013).

Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi partai untuk memperbaiki DCS sebelum 22 Mei 2013. Perubahan itu meliputi penggantian nomor urut, penggantian bakal caleg, hingga memasukkan bakal caleg baru. "Kalau DCS sudah diumumkan sebelum jadwal perubahan tersebut, ya sama saja dengan KPU mengatakan jangan diubah. Karena, kalau sudah diumumkan, bacaleg nomor urut 1 dan 2 bisa ngamuk jika diturunkan ke bawah," ujarnya.

Drajad menambahkan, bakal caleg yang sudah tercantum dalam DCS pun akan marah ketika mengetahui namanya nanti dicoret. Di dalam realitasnya, kata Dradjad, keputusan KPU yang mengumumkan DCS ini berpotensi menimbulkan konflik internal jika perubahan dilakukan setelah diumumkan KPU.

"Niat KPU itu baik, tapi timing-nya tidak tepat karena dilakukan sebelum perubahan. Mungkin karena komisioner KPU bukan orang parpol, jadi tidak paham suasana batin parpol," kata Drajad.

Kendati demikian, Drajad tidak merasa khawatir konflik itu akan terjadi di bakal caleg PAN. Ia menyebutkan, pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan anggota DPR dari Fraksi PAN sudah diberi tahu tentang nomor urut mereka masing-masing. "Buat PAN tidak masalah karena pengurus harian DPP sudah diberi tahu sebelumnya, demikian juga dengan anggota DPR," katanya.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, DCS ditetapkan setelah berkas persyaratan bakal caleg dan parpol diverifikasi pada 23 April-6 Mei. Hasil verifikasi disampaikan kepada parpol pada 7-8 Mei dan perbaikan dilakukan pada 9-22 Mei.

Selama masa perbaikan, parpol bisa mengubah, mengganti, ataupun menukar caleg. Berkas caleg yang kurang juga harus dilengkapi di periode ini.

Masukan masyarakat kemudian diklarifikasi oleh KPU kepada parpol. Namun, kata Ferry, masalah integritas dan moralitas tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Semestinya hal ini sudah selesai saat parpol merekrut caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com