Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 7 Jam, Sekda Kabupaten Bogor Hanya Ditanya soal Tupoksi

Kompas.com - 23/04/2013, 22:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Nurhayati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum. Nurhayati mengaku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bertanya seputar standard operating procedure (SOP) terkait proses pemberian izin penggunaan lahan yang berlaku di Pemkab Bogor.

"Ditanya tentang tupoksi dengan SOP perizinan," kata Nurhayati singkat, Selasa (23/4/2013).

Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya ditanya mengenai adanya perintah Bupati Bogor, Rachmat Yasin, soal izin lokasi tempat pemakaman bukan umum itu, Nurhayati membantahnya. "Enggak ada perintah," katanya sembari masuk ke dalam mobil Honda CRV F1026NY warna silver stone miliknya.

Selain Nurhayati, KPK juga memeriksa tiga pejabat teras Pemkab Bogor lainnya, yaitu Kepala Dinas Tata Kota Pemkab Bogor Burhanuddin, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bogor Rosaidi, dan Kepala Bappeda Pemkab Bogor Adang Sutandar. Namun, ketiganya tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu menurut rencana akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa penerimaan hadiah atau janji memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Penetapan Iyus sebagai tersangka setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menetapkan Iyus sebagai tersangka, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lainnya. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com