Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Elisabeth, Tersangka Impor Sapi

Kompas.com - 19/04/2013, 15:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Elisabeth diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MEL (Maria Elisabeth Liman) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Menurutnya, penetapan Elisabeth sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. KPK memutuskan penetapan Elisabeth sebagai tersangka dalam gelar perkara awal pekan ini.

Johan mengatakan, Elisabeth disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Elisabeth sudah lebih dari tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi.

Nama Elisabeth disebut ikut dalam pertemuan di Hotel Arya Duta Medan. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Menteri Pertanian Suswono dan Luthfi. Menurut pengacara Luthfi, M Assegaf, dalam pertemuan itu, Elisabeth selaku perwakilan pengusaha impor daging menyampaikan sejumlah data kepada Mentan.

Assegaf membantah ada kesepakatan soal impor daging sapi antara Mentan, Luthfi, dan Elisabeth dalam pertemuan di Medan itu. Menurut Assegaf, dalam pertemuan itu, Mentan dan pihak pengusaha hanya mencocokkan data peredaran daging versi masing-masing.

Sementara Elisabeth, melalui pengacaranya, Denny Kailimang, membantah sebagai pihak yang memprakarsai pertemuan di Medan. Kailimang menuduh pengusaha Elda Deviane Adiningrat sebagai pihak yang mengatur pertemuan. Sementara menurut pengacara Elda, John Pieter Nazar, kliennya hanya diminta menemani Elisabeth ke Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com