Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung Nasution Minta Anas Tak Tiru Gayus

Kompas.com - 17/04/2013, 16:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku sudah membuat komitmen dengan tersangka Anas Urbaningrum sebelum menerima permintaan untuk mendampinginya sebagai pengacara. Buyung meminta Anas tidak mengubah sikapnya di kemudian hari seperti yang dilakukan mantan kliennya, Gayus Halomoan Tambunan.

"Saya dari pagi tadi sudah bertemu Anas, mendengarkan permasalahnnya. Saya pahami, saya sudah buat komitmen agar Anas tetap pada pendiriannya," kata Buyung saat jumpa pers di kantor Adnan Buyung Nasution Partners Law Firm (ABNP) di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Selain para pengacara dari ABNP, jumpa pers itu dihadiri para pengacara Anas yang lama dan pengacara lain, yakni Firman Wijaya, Tina Haryaning, Asmar Oemar Saleh, Carrel Ticualu, Patra M Zen, Handika Honggowongso, dan Abdul Hadi Lubis.

Buyung lalu bercerita ketika dirinya membela Gayus terkait perkara pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses persidangan, Buyung memilih tak lagi membela setelah Gayus mencabut keterangan yang disampaikan ke tim pengacara ataupun di hadapan persidangan.

"Saya lepaskan Gayus karena tidak teguh pada pendiriannya. Apa yang sudah diterangkan kepada pembela, kepada pengadilan, dicabut. Saya berharap Anas tidak berbuat seperti itu. Kita sama-sama ada komitmen menegakkan keadilan. Saya yakin Anas akan bersikap kesatria," kata Buyung.

Buyung mengaku menerima membela Anas setelah melihat Anas telah teraniaya oleh peradilan opini pascakasus suap wisma atlet mencuat hingga peristiwa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Apakah alasannya hanya itu? "Bagi saya, memang bukan hanya membela Anas dalam proses hukum, melainkan juga merupakan pintu masuk untuk membongkar segala kejahatan yang berkaitan birokrasi di negara ini. Kalau semua jujur dibuka di sidang, semua kartu itu akan terbuka, masyarakat akan lihat kebenarannya," jawab Buyung.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan Anas sebagai tersangka sudah sejak 22 Februari 2013. Namun, hingga saat ini Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com