JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga hari ke tujuh jadwal penyerahan daftar calon sementara (DCS), belum ada satu pun partai politik peserta pemilu legislatif 2014 yang telah menyerahkan DCS-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, batas waktu yang diberikan KPU kepada parpol untuk menyerahkan DCS itu tinggal sepekan.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, ada sejumlah kendala yang saat ini mungkin tengah dihadapi oleh parpol sehingga belum dapat menyerahkan DCS itu, salah satunya penentuan nomor urut bacaleg yang akan maju dalam kompetisi lima tahunan itu.
"DPR ada 77 dapil. Kalau setiap partai bacaleg yang mengikuti 100 persen, maka ada 560 calon, yang dibagi di dalam setiap dapil. Tentu ada urutannya, siapa nomor satu, dua, tiga dan seterusnya. Mungkin kerepotannya di sana," kata Hadar, Senin (15/4/2013).
Selain penentuan nomor urut bacaleg, Hadar mengemukakan, kesulitan lain yang mungkin dihadapi oleh parpol ialah adanya persyaratan penyerahan berkas bacaleg ke KPU hanya dapat dilakukan satu kali. Artinya, tidak diperbolehkan parpol untuk menyusulkan berkas bacaleg di kemudian hari setelah KPU menerima berkas yang pertama. Kalaupun ada kesalahan dalam pemberkasan, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan saat proses verifikasi.
"Belum lagi jumlah dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, seperti ijazah, surat keterangan bebas narkoba, dan lain sebagainya," kata Hadar.
KPU, katanya, sudah beberapa kali mengimbau parpol untuk mempersiapkan semua keperluan yang akan diperlukan pada saat pendaftaran caleg dengan harapan agar para parpol tidak menyerahkan berkas pendaftaran di akhir periode pendaftaran.
"Diupayakan seluruh persyaratan selengkap mungkin dan kabari kami kalau mau datang," katanya.
KPU membuka pendaftaran DSC mulai 9 hingga 22 April 2013. Waktu ini lebih panjang dibandingkan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebelumnya, KPU menetapkan pendaftaran DCS hingga 15 April 2013. Perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.