Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati Soekarnoputri Somasi MPR soal Empat Pilar

Kompas.com - 15/04/2013, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri ketiga Soekano, Rachmawati Soekarnoputri, melayangkan surat somasi kepada Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas terkait sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR selama ini. Menurutnya, penggunaan kata "pilar" tidak tepat untuk merepresentasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Somasi dilayangkan kuasa hukum Rachmawati, Bambang Suroso, pada Senin (15/4/2013) ini.

"Penggunaan kosakata empat pilar merupakan bentuk penyesatan dan pengaburan bila dikaitkan dengan etimologi kata 'Pilar' dengan kalimat 'Empat Pilar Negara'," ujar Rachmawati, dalam siaran persnya, hari ini.

Rachmawati mengatakan, ia mendukung upaya MPR melakukan sosialiasi kembali terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Namun, dia tidak setuju adanya penggunaan kosakata 'Empat Pilar'. Ia mengungkapkan sejumlah definisi "pilar" yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, pilar yang artinya tiang penguat (dari batu, beton).

Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar (yang pokok), induk. Terakhir, pengertian pilar sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstrulsi lain di kapal. Selain itu, pendiri Universitas Bung Karno itu juga mempertanyakan status hukum empat pilar kebangsaan yang belum ditetapkan dalam TAP MPR RI.

"Baru bentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," kata adik Megawati Soekarnoputri ini.

Selain itu, penggunaan kosakata Empat Pilar, menurutnya, rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial. Bahkan, ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas asa nama 'Sosialisasi Empat Pilar' yang menggunakan uang negara melalui APBN.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Rachmawati pun menyampaikan tiga butir tuntutan kepada Taufiq Kiemas. Ketiga tuntutan itu adalah meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar dan meminta Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.

"Terakhir, apabila dalam waktu yang ditentukan poin dua tak dipenuhi, maka akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rachma.

Adapun, surat somasi untuk Ketua MPR ini juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, dan para ketua partai politik. Mendapat gugatan itu, Taufiq Kiemas, yang juga kakak ipar Rachma, tak mau ambil pusing.

"Biarkan saja. Enggak usah digubris. Silakan saja somasi, enggak apa-apa," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com