Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 April 2013, PAN Serentak Serahkan DCS ke KPU

Kompas.com - 12/04/2013, 05:17 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional (PAN) akan menyerahkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 April 2013. Sebelum penyerahan tersebut, Kamis (11/4/2013), PAN menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia untuk memastikan kesiapan DCS.

"Saat ini, yang mendaftar mencapai 1.000 lebih, sementara hanya 560 yang akan didaftarkan ke KPU. Maka dari itu, akan ada seleksi tahap akhir," kata Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kantor DPP PAN, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013) malam. Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Hatta mengatakan, seleksi terakhir akan memetakan jumlah dan pengisi kursi bakal caleg di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Di beberapa dapil, pendaftar melebihi jumlah kuota kursi yang ditetapkan," kata Hatta. Dia menyebutkan Aceh sebagai contohnya. Di provinsi tersebut, hanya tersedia alokasi sembilan kursi, tetapi yang mendaftar menjadi caleg partai ini mencapai 19 orang. "Tentu seleksi terakhir akan dilakukan sebaik mungkin karena kami, DPP, punya ukuran-ukuran yang sudah ditetapkan," imbuh Hatta.

Di pertemuan tersebut, Hatta sekaligus memperkenalkan anggota baru PAN yang baru saja bergabung, yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida. PAN akan menempatkan La ode sebagai caleg DPR partai itu di dapil Sulawesi Tenggara. "Malam ini saya perkenalkan Pak La Ode Ida yang resmi bergabung ke PAN. Dia merupakan tokoh nasional yang tentunya masyarakat dan kader sudah mengenalnya," tuturnya.

Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mengatakan sengaja mengumpulkan para pengurus DPW seluruh Indonesia untuk mengecek kesiapan DCS. Untuk penentuan nomor urut, PAN punya kriteria di masing-masing dapil. Penyusunan nomor urut juga akan berlangsung secara fair. "Kami akan melihat bobot dari masing-masing kandidat yang ada di daftar, baru kemudian ditentukan nomor urutnya," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com