Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas Situs Presiden Akan Dibina

Kompas.com - 11/04/2013, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wildan Yani Anshari (20), hacker atau peretas situs web Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (11/4/2013). Rencananya, seusai menjalani hukuman, Wildan yang memiliki kemampuan di bidang teknologi itu akan dibina oleh Polri.

"Setiap tersangka yang selesai menjalani hukuman dilakukan monitoring dan pembinaan untuk menyalurkan keterampilan yang dimiliki pada kegiatan yang positif," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2013). Pembinaan itu, kata dia, sudah menjadi tugas Polri.

Apalagi dengan usia muda, ujar Arief, Wildan dinilai memiliki keahlian lebih di bidang teknologi informasi. Diduga ada sekitar 5.300 situs online yang telah dia retas dan itu dilakukannya seorang diri. Sayangnya, keahlian itu digunakan Wildan untuk hal negatif. Untuk itu, Wildan akan diarahkan ke kegiatan positif. "Itu salah satu tugas Polri dalam bidang pemberian bimbingan masyarakat untuk memberikan asistensi dan konsultasi pada masyarakat yang membutuhkan," terang Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, situs Presiden SBY yang beralamat di www.presidensby.info diretas "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sedangkan di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Peretas situs itu, Wildan, ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013). Penangkapan Wildan memicu reaksi dari kelompok peretas internasional terkemuka yang menamakan diri Anonymous. Mereka menyatakan "perang" terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain "go.id".

Wildan diboyong penyidik Polri ke Jember sejak Selasa (26/3/2013) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia dan berkas acara pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

Pekan lalu berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam dokumen surat perintah penahanan Wildan, dia dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dengan pasal-pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara enam hingga sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Protes Penangkapan Hacker Situs SBY

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com