Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas Situs Presiden Akan Dibina

Kompas.com - 11/04/2013, 08:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wildan Yani Anshari (20), hacker atau peretas situs web Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (11/4/2013). Rencananya, seusai menjalani hukuman, Wildan yang memiliki kemampuan di bidang teknologi itu akan dibina oleh Polri.

"Setiap tersangka yang selesai menjalani hukuman dilakukan monitoring dan pembinaan untuk menyalurkan keterampilan yang dimiliki pada kegiatan yang positif," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2013). Pembinaan itu, kata dia, sudah menjadi tugas Polri.

Apalagi dengan usia muda, ujar Arief, Wildan dinilai memiliki keahlian lebih di bidang teknologi informasi. Diduga ada sekitar 5.300 situs online yang telah dia retas dan itu dilakukannya seorang diri. Sayangnya, keahlian itu digunakan Wildan untuk hal negatif. Untuk itu, Wildan akan diarahkan ke kegiatan positif. "Itu salah satu tugas Polri dalam bidang pemberian bimbingan masyarakat untuk memberikan asistensi dan konsultasi pada masyarakat yang membutuhkan," terang Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya, situs Presiden SBY yang beralamat di www.presidensby.info diretas "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sedangkan di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Peretas situs itu, Wildan, ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di daerah Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013). Penangkapan Wildan memicu reaksi dari kelompok peretas internasional terkemuka yang menamakan diri Anonymous. Mereka menyatakan "perang" terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain "go.id".

Wildan diboyong penyidik Polri ke Jember sejak Selasa (26/3/2013) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia dan berkas acara pemeriksaannya dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

Pekan lalu berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam dokumen surat perintah penahanan Wildan, dia dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dengan pasal-pasal tersebut, Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Anak muda kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara enam hingga sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Protes Penangkapan Hacker Situs SBY

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com