JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan kepala desa mundur dari jabatannya bila menjadi calon anggota legislatif dinilai tak beralasan. Peraturan yang memuat ketentuan itu, Peraturan KPU 7 Tahun 2013, diminta untuk dicabut.
"Pengaruh kades hanya sebatas kelurahan atau desa dan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (10/4/2013). Karena itu, tidak beralasan bila ada kekhawatiran kepala desa akan menggunakan kekuasaannya untuk memperoleh kecukupan suara dalam Pemilu 2014.
Melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, KPU antara lain mewajibkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Menuru Arif, cakupan kewenangan kepala desa jelas berbeda dengan kewenangan yang dimiliki gubernur atau wakil gubernur yang memiliki cakupan kekuasaan lebih luas.
Arif juga menegaskan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bertentangan dengan undang-undang. Dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon legislatif diwajibkan untuk cuti selama tahapan pemilu berlangsung. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 19 huruf i angka 4 dinyatakan kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. "KPU harus merevisi isi peraturan tersebut," tegas mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini.
Pernyataan ini senada dengan pendapat anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat. Menurut dia, aturan yang dibuat KPU itu akan mempersempit kesempatan kepala desa maju menjadi calon anggota legislatif. "Kami tidak setuju dengan peraturan itu. Kami minta untuk direvisi," kata Taufik saat ditemui di tempat yang sama.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.