Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Alasan Kades "Nyaleg" Harus Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 11/04/2013, 01:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan kepala desa mundur dari jabatannya bila menjadi calon anggota legislatif dinilai tak beralasan. Peraturan yang memuat ketentuan itu, Peraturan KPU 7 Tahun 2013, diminta untuk dicabut.

"Pengaruh kades hanya sebatas kelurahan atau desa dan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR  Arif Wibowo dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (10/4/2013). Karena itu, tidak beralasan bila ada kekhawatiran kepala desa akan menggunakan kekuasaannya untuk memperoleh kecukupan suara dalam Pemilu 2014.

Melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, KPU antara lain mewajibkan seorang kepala desa mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Menuru Arif, cakupan kewenangan kepala desa jelas berbeda dengan kewenangan yang dimiliki gubernur atau wakil gubernur yang memiliki cakupan kekuasaan lebih luas.

Arif juga menegaskan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bertentangan dengan undang-undang. Dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon legislatif diwajibkan untuk cuti selama tahapan pemilu berlangsung. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 19 huruf i angka 4 dinyatakan kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. "KPU harus merevisi isi peraturan tersebut," tegas mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Pernyataan ini senada dengan pendapat anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat. Menurut dia, aturan yang dibuat KPU itu akan mempersempit kesempatan kepala desa maju menjadi calon anggota legislatif. "Kami tidak setuju dengan peraturan itu. Kami minta untuk direvisi," kata Taufik saat ditemui di tempat yang sama.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com