Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Helsinki, Aceh Merdeka secara De Facto

Kompas.com - 06/04/2013, 18:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Cut Justisia mengatakan, Perjanjian Helsinki yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh. Pemerintah diharapkan mampu memahami isi dari perjanjian tersebut. Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menelurkan gerakan-gerakan separatis lain yang justru akan memecah-belah kesatuan negara.

"Di dalam isi perjanjian itu Aceh bisa membuat partai sendiri, mata uang, bahkan bisa melakukan perdagangan internasional sendiri. Itu artinya Aceh sudah berdaulat secara de facto," kata Justisia di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Justiani mengatakan, meski saat ini Aceh masih belum membuat mata uangnya sendiri, akan tetapi pergerakan menuju kemerdekaan Aceh sudah mulai ditunjukkan. Hal itu diperlihatkan dengan adanya pengibaran bendera di sejumlah wilayah di Aceh.

"Bendera dan mata uang sebenarnya adalah hal yang sama. Itu adalah simbol suatu negara. Seharusnya pemerintah itu sadar karena apa yang terjadi di Aceh juga bisa terjadi di wilayah lain," katanya.

Anggota Dewan Pakar PEKAT lainnya, Mayor Jendral TNI (Purn) Saurip Kadi mengatakan, secara politik, Aceh merupakan sebuah wilayah yang merdeka. Hal itu terlihat dari isi Perjanjian Helsinki yang telah diakui secara internasional.

"Bedanya, Aceh tidak perlu mendirikan kedutaan besar di setiap negara. Karena pasti akan memerlukan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Untungnya, Saurip mengatakan, saat ini Aceh belum melaksanakan seluruh isi perjanjian Helsinki. Karena jika Aceh telah melaksanakan seluruh isi perjanjian tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan muncul "Aceh" baru di sejumlah wilayah negara ini.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PEKAT Bob Hasan beranggapan, pembentukan bendera Aceh telah melanggar konstitusi negara. "Apalagi mereka menaikkan bendera itu diiringi dengan kumandang adzan, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.

Hasan menilai, pengibaran bendera yang lalu sarat dengan adanya intervensi pihak asing. Namun, saat ditanya intervensi dari negara manakah, dirinya enggan membeberkannya.

"Ada intervensi intelejen asing di Aceh. Jadi pergerakan Aceh itu bukan karena pergerakan rakyat. Asing memiliki kepentingan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di Aceh," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com