JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan menghentikan proses penyelidikan kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, hasil penyelidikan sementara dari Tim Investigasi Polri juga akan diserahkan kepada penyidik polisi militer.
"Data yang kami miliki berkaitan proses olah TKP, Puslabfor, inafis dari keterangan itu adalah fakta hukum dan alat bukti yang dapat mendukung upaya proses pembuktian. Oleh karena itu, ini dapat dimanfaatkan jika pada akhirnya dibutuhkan oleh tim penyidik polisi militer," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Langkah itu dilakukan setelah Tim Investigasi TNI Angkatan Darat menyampaikan bahwa ada keterlibatan 11 anggota Kopassus dalam penyerangan lapas. Boy mengatakan, hasil investigasi TNI AD tersebut telah disampaikan oleh Tim Investigasi Polri. Kepolisian menyerahkan kasus yang diduga melibatkan anggota TNI itu kepada penyidik polisi militer.
"Tentu kita melanjutkan koordinasi yang sedang berjalan dan bisa menjadi satu hal yang saling melengkapi. Tentunya dalam kondisi seperti ini, kita sekali lagi menghormati atas upaya kerja keras dari tim investigasi TNI," kata Boy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo juga telah menyatakan pihaknya akan menghentikan proses penyelidikan kasus penyerangan lapas. Kepolisian menyerahkan kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).
"Enggak. Kita akan serahkan (proses penyelidikan) ke POM," kata Timur seusai menghadiri kegiatan pembacaan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2013).
Seperti diberitakan, Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono mengakui bahwa oknum Grup II Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Serka Santoso. Menurutnya, penyerangan ini berhubungan dengan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD, pada 19 Maret 2013, dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta.
Serka Heru Santoso merupakan pejabat bintara peleton Kopassus yang notabene atasan langsung pelaku yang juga pernah berjasa menyelamatkan pelaku saat melaksanakan tugas operasi. Sementara Sertu Sriyono adalah mantan Kopassus yang merupakan rekan pelaku saat latihan komando.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Anggota Kopassus Serang Lapas Cebongan