Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Tidak Rasional Santet Dijadikan Delik Pidana

Kompas.com - 21/03/2013, 05:57 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan di ranah hukum pidana.

"Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren di Medan, Kamis (21/3/2013), menanggapi rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) yang diajukan pemerintah dan di dalamnya tercantum delik santet dengan istilah "kekuatan gaib".

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana.

"Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP, dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili," ucap Pedastaren.    

Dia mengakui, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku maupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A.    

Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Pasal 293 Ayat (1) rancangan KUHP antara lain berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau  fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."    

Menurut Pedastaren, "Ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan pada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang."    

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan, tetapi karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com