Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Eksekusi Susno Duadji Hari Ini

Kompas.com - 19/03/2013, 05:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menjalani eksekusi hari ini. Adapun pihak yang akan melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya membenarkan Kejari Jaksel akan eksekusi kasus Susno, hari ini. Perkembangannya lihat nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa (19/3/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memberikan petunjuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Susno, seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto pada Rabu pekan lalu.

Dalam putusan perkara Nomor Perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagaralam, Sumatera Selatan, terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com