JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 melalui putusan No 142 Tahun 2013. Langkah serupa dinilai seharusnya diberikan pula kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Karena kasusnya sama, KPU harus menjalankan hal yang sama kepada PKPI," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, dalam diskusi Respons KPU terhadap PTTUN, Kasasi atau Pasrah, di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013). Dia berpendapat, penyelenggara pemilu tak perlu sungkan atau merasa terlambat menerima hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan PKPI lolos menjadi peserta Pemilu 2014.
Berbeda dengan sikap ke PBB, KPU justru langsung tegas menolak menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu dan tetap tak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu dan PKPI pun meminta fatwa Mahkamah Agung soal penolakan KPU. PKPI pun melayangkan gugatan ke PTTUN.
KPU, Senin (18/3/2013), dalam konferensi pers, menyatakan menerima putusan PTTUN yang memenangkan gugatan PBB. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bila KPU mengajukan kasasi akan makan waktu lama untuk prosesnya.
Sementara pendaftaran calon legislatif harus dimulai pada 9 April 2013. Dengan pertimbangan tersebut, KPU meloloskan PBB berdasarkan putusan PTTUN dan partai ini dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14. (Yogi Gustaman|Johnson Simanjuntak)
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.