Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Bulan Bintang Apresiasi Keputusan KPU

Kompas.com - 18/03/2013, 16:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PBB dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 dan mendapat nomor urut 14.

"Putusan KPU arif bijaksana. Kita apresiasi," ujar Wibowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Wibowo sendiri mengaku yakin KPU tidak akan mengajukan kasasi. Pasalnya, PBB telah memenangkan persidangan dengan pembuktian yang kuat. Langkah selanjutnya, PBB akan segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran calon anggota legislatif setelah mendapat surat resmi putusan KPU. PBB merasa telah menghabiskan waktu selama dua bulan untuk dapat menjadi peserta pemilu.

"Kita akan minta kompensasi waktu yang hilang. Meskipun enggak minta dua bulan, kita rugi dua bulan itu. Kami belum dapat formulirnya untuk daftar caleg," terangnya.

Dia berharap, KPU dapat memberikan kompensasi waktu hingga dua minggu untuk pendaftaran caleg bagi PBB. Setelah ini, KPU akan melakukan konsolidasi internal. "Dalam waktu satu atau dua hari, kita akan konsolidasi. Kita akan minta kompensasi waktu. Pertimbangannya wajar, satu dua minggu saja, tidak harus dua bulan. Kalau tidak diberi ya, kan masih negotiable. DCT, kan masih Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, kemudian menerbitkan putusan Nomor 143 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA), proses pemilu akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima.

Sementara proses pendaftaran calon legislatif akan berlangsung 9-22 April 2014. Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com