Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014

Kompas.com - 18/03/2013, 15:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan tujuh komisioner KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) maka proses Pemilu 2014 akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota legislatif akan berlangsung pada 9-22 April 2013.

"Keputusan MA akan memakan waktu panjang. Sementara itu, pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan berlangsung pada 9-22 April 2013. Jika kita bandingkan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui," terang Husni.

Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan. "KPU mempertimbangkan hak dari partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu 2014 dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan di mana salah satu lembaga yang berwenang adalah lembaga peradilan," katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kemudian, KPU menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Sebelumnya, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Dalam persidangan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.

Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Sementara itu, Husni membantah jika KPU tidak memiliki hak untuk kasasi seperti yang dikatakan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Husni menjelaskan, KPU telah diminta memberikan sikap paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan, Kamis (7/3/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com