Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Panggil Menteri yang Kampanye

Kompas.com - 14/03/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden dapat memanggil menteri maupun pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013 .

Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Selama kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye. Proses pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan disampaikan.

Aturan lainnya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyambut baik PP tersebut lantaran dapat memperjelas aturan kampanye. Nantinya, kata dia, dapat mencegah tuduhan adanya pelanggaran ketika berkampanye. "Kalau enggak ada ketentuannya nanti salah," ucap dia.

Begitu pula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Aturan itu, kata dia, tetap menghargai hak politik pejabat negara. Selain itu, PP dapat mencegah pejabat negara untuk seenaknya berkampanye.

"Saya kira peraturan itu bagus. Artinya membatasi tidak boleh seenaknya saja. Nanti pas lagi dibutuhkan oleh negara tahunya enggak ada, lagi kampanye," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com