Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

800.000 Hektare Hutan Papua Terancam Dibabat

Kompas.com - 14/03/2013, 14:07 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Moratorium izin baru Kehutanan akan berakhir 20 Mei 2013 mendatang. Pada saat itu, sekitar 800.000 hektare Hutan di Papua terancam dibabat, demi berbagai kepentingan investasi melalui surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 458/2012.

Hal itu diungkapkan Greenpeace Indonesia dan Koalisi Penyelamatan Hutan, Kamis (14/3/2013) di Jakarta.

Temuan ini didasarkan analisa geospasial SK 458 yang terbit Agustus 2012 lalu. SK 458 berisi perubahan fungsi hutan dari kawasan hutan menjadi nonhutan (376.535 hektare), hutan lindung/konservasi menjadi hutan produksi (392.535 hektare), dan area bukan hutan menjadi hutan (41.743 hektar).

Penerbitan SK didasarkan permintaan Gubernur Papua sejak tahun 2010. "Kami akui temuan ini telat, karena SK 458 terbit Agustus 2012. Awalnya kami terfokus pada analisis Peta Indikatif Penerbitan Izin Baru (PIPIB)," kata Kiki Taufik, analis geospasial pada Greenpeace Indonesia.

Ia mengungkapkan, saat menganalisis PIPIB III, Greenpeace menemukan luasan 360.000 hektare hutan lindung di Perbatasan Papua-Papua Nugini (di sekitar Pegunungan Bintang) diubah menjadi hutan produksi. Dugaan kuat, areal sebesar ini digunakan untuk perkebunan sawit.

Setelah ditelusuri, perubahan 360.000 hektare hutan lindung menjadi hutan produksi didasarkan pada SK 458. Mulai dari situ, Greenpeace menganalisis lebih dari 30 peta lampiran SK secara detail.

"Fungsi lindung pada hutan lindung/konservasi, tak tergantikan. Karena itu, perubahan fungsi lindung akan membawa bencana ekologi serta degradasi Budaya masyarakat Papua yang sangat menyatu dengan hutan," kata Teguh Surya, Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia.

Diakui, penerbitan SK 458 tak melanggar Inpres 10/2011 yang mengatur moratorium izin baru kehutanan/gambut. Namun, dikhawatirkan saat Inpres berakhir 20 Mei 2013 (karena hanya berlaku 2 tahun), izin-izin usaha pada kawasan hutan lindung itu mulai diterbitkan.

"Kami meminta Presiden memerintahkan Menhut merevisi SK 458," kata Anggalia Putri, Koordinator Program HuMa.

SK itu dinilai menampar kewibawaan Presiden SBY yang getol menggemborkan komitmen perlindungan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com