JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menampik tudingan sengaja menghambat kerja Kedutaan Besar RI untuk Swiss dalam perburuan aset Bank Century. Dalam waktu dekat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan melakukan pertemuan dengan Dubes RI di Swiss Djoko Susilo untuk melakukan koordinasi terkait perburuan aset Century.
"Sudah kami minta waktu ke pak Dubes. Jadi saya mohon waktu beliau untuk bisa duduk bersama dengan kami dari tim ini," ucap Amir di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Sebelumnya, Djoko Susilo mengaku tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset dari Bank Century semenjak tim pemburu aset dikomandoi Denny Indrayana. Djoko pun mengaku tak lagi memiliki akses informasi atau pun wewenang dalam membantu proses perampasan itu.
"Saya katakan bahwa ini ada persoalan karena kami ditutup aksesnya," ujar Djoko sebelum rapat timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Rabu pagi ini. Djoko mengatakan KBRI seharusnya diikutsertakan dalam setiap upaya diplomasi yang dilakukan di suatu negara.
"Saya Duta Besar Swis. Semua urusan yang terkait pemerintah Indonesia, kami mewakili. Kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat telah bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," katanya.
Menurut Djoko, hal tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia membandingkan perbedaan kondisi saat perburuan aset dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono. Djoko mengaku hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar ketika itu. "Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposan Mutual Legal Asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum," kata Djoko.
Di Swiss, lanjut Djoko, setidaknya ada 156 juta dollar AS atau setara Rp 1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan pengadilan Zurich. Perburuan aset ini, diakui Djoko, sangat penting dilakukan agar bisa menutup kerugian negara yang timbul selama ini.
Saat ini aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai, serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta.
Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?