Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Century, Denny Indrayana Akan Temui Dubes Swiss

Kompas.com - 13/03/2013, 15:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menampik tudingan sengaja menghambat kerja Kedutaan Besar RI untuk Swiss dalam perburuan aset Bank Century. Dalam waktu dekat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan melakukan pertemuan dengan Dubes RI di Swiss Djoko Susilo untuk melakukan koordinasi terkait perburuan aset Century.

"Sudah kami minta waktu ke pak Dubes. Jadi saya mohon waktu beliau untuk bisa duduk bersama dengan kami dari tim ini," ucap Amir di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Sebelumnya, Djoko Susilo mengaku tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset dari Bank Century semenjak tim pemburu aset dikomandoi Denny Indrayana. Djoko pun mengaku tak lagi memiliki akses informasi atau pun wewenang dalam membantu proses perampasan itu.

"Saya katakan bahwa ini ada persoalan karena kami ditutup aksesnya," ujar Djoko sebelum rapat timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Rabu pagi ini. Djoko mengatakan KBRI seharusnya diikutsertakan dalam setiap upaya diplomasi yang dilakukan di suatu negara.

"Saya Duta Besar Swis. Semua urusan yang terkait pemerintah Indonesia, kami mewakili. Kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat telah bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," katanya.

Menurut Djoko, hal tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun. Ia membandingkan perbedaan kondisi saat perburuan aset dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono. Djoko mengaku hubungan antara tim pemburu aset dengan KBRI sangat lancar ketika itu. "Tim pemburu Pak Darmono juga sudah menyempurnakan proposan Mutual Legal Asisstance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum," kata Djoko.

Di Swiss, lanjut Djoko, setidaknya ada 156 juta dollar AS atau setara Rp 1,5 triliun aset Bank Century yang disimpan di Bank Dresdner, Swiss. Aset itu kini digugat secara perdata dan masuk dalam pengawasan pengadilan Zurich. Perburuan aset ini, diakui Djoko, sangat penting dilakukan agar bisa menutup kerugian negara yang timbul selama ini.

Saat ini aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Di dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri.

Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012. Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai, serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai US$ 155 juta.

Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com