Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLB Satu-satunya Jalan Demokrat Cari Pengganti Anas

Kompas.com - 11/03/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi satu-satunya jalan yang memungkinkan diambil Partai Demokrat untuk memilih Ketua Umum baru. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disahkan pada tanggal 2 Juni 2010. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) justru dinilai melanggar konstitusi Partai Demokrat yang rawan digugat partai politik lain pesaing Demokrat. Gugatan para pesaing Demokrat ini pun bisa berujung pada tidak lolosnya Demokrat sebagai peserta pemilu yang pada akhirnya tidak bisa lagi mengikuti pemilu masa mendatang.

Hal ini diungkapkan mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M Rahmad kepada Kompas.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

“Tidak ada celah apa pun yang bisa digunakan Partai Demokrat selain KLB  Satu-satunya cara untuk menyelamatkan partai adalah dengan KLB,” ujar Rahmad.

Rahmad sendiri telah mundur dari Partai Demokrat tak lama setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari posisinya sebagai Ketua Umum. Ketika itu, Anas mundur saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Rahmad mengaku mundur lantaran tugasnya untuk mengelola manajemen partai tak lagi bermanfaat karena saran-sarannya tak lagi didengar. Ia sempat meminta agar sejumlah tindakan partai dikembalikan lagi kepada konstitusi partai.

Menurut Rahmad, setelah Anas Urbaningrum berhenti, Partai Demokrat seharusnya langsung menggelar KLB dalam waktu hitungan jam. Pelaksananya adalah Dewan Pimpinan Pusat. Peraturan tentang KLB ini dijelaskan secara rinci dalam pasal 100 AD/ART Partai Demokrat tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa.

Dalam ayat kedua, KLB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres yakni menetapkan Ketua Dewan Pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Formatur kongresm serta menetapkan keputusan-keputusan kongres lainnya. Sementara, pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa KLB bisa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi partai, atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.  

Wacana penunjukkan PLT yang sempat diungkapkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin yang juga Menteri Hukum dan HAM, disebut Rahmad, melanggar konstitusi. “Jika Plt tetap diadakan, maka itu ilegal. Sama dengan yang sekarang ini, penunjukkan empat orang yang memimpin partai selama ketum tidak ada, juga ilegal. Tidak ada dasar hukumnya,” ujar Rahmad.

Mantan juru tulis naskah pidato SBY ini mengungkapkan, penetapan Plt hanya akan memberikan celah bagi para pesaing Demokrat yang tengah menunggu alasan yang tepat untuk menyingkirkan Demokrat dari persaiangan Pemilu 2014.

“Kalau sampai digugat, bisa-bisa Demokrat dianulir dari peserta pemilu. Implikasinya akan sangat besar yakni Demokrat tidak lolos electoral treshold, sehingga di masa yang akan datang Demokrat harus bubar dan mengganti nama,” kata dia.

Tak ada landasan hukum Plt Ketua Umum

Saat memunculkan wacana Plt, Amir berkilah bahwa penetapan PLT sudah sesuai AD/ART Partai Demokrat pasal 99 ayat 3. Bunyi ayat tersebut yakni Dalam hal jangka waktu kepengurusan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan partai akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ayat 1 pasal ini menyebutkan jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah lima tahun, sementara ayat 2 menyebutkan jangka waktu kepengurusan bisa kurang dari lima tahun jika dilakukan melalui KLB. Dalam ayat ke-4 dicantumkan, tata cara, persyaratan, pengangkatan, dan hal-hal lain tentang jangka waktu kepengurusan dan pelaksana tugas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

Namun, menurut Rahmad, belum ada Peraturan Organisasi yang dibuat terkait Plt untuk Ketua Umum. “Yang selama ini baru dibuat, PLT untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Untuk Ketum belum ada aturannya,” katanya.

Peraturan tentang Plt ini, kata Rahmad, baru dibuat pada tahun 2010. Sementara dalam AD/ART Partai Demokrat sebelumnya yakni pada tahun 2004, Plt tidak diatur. Ia juga mengatakan, pernyataan Anas yang menyebutkan dirinya berhenti dari Partai Demokrat adalah sebuat pernyataan politik, bukan pernyataan hukum. Secara hukum, katanya, Anas tetap menjadi Ketua Umum.

“Partai Demokrat pun belum memperbaiki kepengurusan yang diserahkan ke KPU dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Rahmad menjelaskan, Anas baru bisa dikatakan keluar dari Demokrat jika meletakkan kembali mandatnya kepada Kongres yang awalnya memberikan mandat kepada Anas menjadi Ketua Umum. “Sehingga mau tidak mau, KLB adalah harga mati untuk segera berhentikan Anas dan tunjuk Ketua Umum baru. Peserta kongres bisa menolak pemberhentian itu bisa juga menyetujui,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Carrel Ticualu juga mengutarakan bahwa peraturan tentang PLT sudah ada sejak Partai Demokrat dipimpin oleh Hadi Utomo yakni PO nomor 09/PO-01/DPP.PD/II/2007 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Partai Demokrat. Di masa itu, kata Carrel, PO yang ada menunjuk PLT hanya  sebagai perantara dilaksanakannya Kongres. Selama peraturan baru belum ada, Carrel mengatakan PO ini masih bisa berlaku. “Sesuai azas hukum, supaya tidak ada kekosongan hukum, ya memang masih berlaku selama belum ada yang menggantikannya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART,” ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Banyak tafsir yang terjadi di dalam Partai Demokrat. Namun, yang pasti, perbedaan cara pandang ini harus segera dituntaskan sebelum masa penyerahan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) ditutup pada tanggal 16 April. Jika tidak, polemik yang terjadi di internal Demokrat hanya akan membuat partai ini terus terseok dalam Pemilu 2014.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Krisis Demokrat
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com