Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Sri Mulyani di AS, KPK Kerdilkan Institusi

Kompas.com - 05/03/2013, 16:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patut memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat. Jika tetap dilakukan, KPK dinilai mencederai amanat konstitusi dan rasa keadilan masyarakat.

"Rencana penyidik KPK mendatangi Sri Mulyani di AS adalah tindakan yang mengkerdilkan institusi KPK di hadapan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Basarah mengatakan, konstitusi mengatur prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan demikian, seperti pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka lain, Sri Mulyani seharusnya diperiksa di KPK.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu lalu menyinggung pengangkatan Sri Mulyani sebagai pejabat teras Bank Dunia di tengah polemik dugaan keterlibatannya dalam Century tahun 2010.

"Pada waktu itu menimbulkan kecurigaan publik bahwa pihak asing telah terlibat dan mengintervensi dalam penyelamatan Sri Mulyani dari kemungkinan terjerat hukum. Jika KPK memeriksa Sri Mulyani di AS, dapat diibaratkan KPK sedang berburu kancil di kandang macan," kata Basarah.

Basarah mengaitkan dengan anggaran operasional KPK yang masih sangat terbatas. Mengirim penyidik ke AS tanpa mencoba memanggil Sri Mulyani terlebih dulu, kata dia, hanya menghamburkan anggaran negara.

"Kecuali setelah tiga kali dipanggil Sri Mulyani tidak hadir, barulah masuk akal dan dapat disetujui jika penyidik KPK berangkat ke AS. Tetapi, itu untuk menjemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Ketika dimintai tanggapan alasan KPK untuk mempercepat penyidikan, Basarah malah bertanya balik, "Apakah ada kesan selama ini institusi penegak hukum ingin mempercepat penyelesaian kasus Century?"

Seperti diberitakan, KPK akan memeriksa Sri Mulyani sebagai saksi di Amerika Serikat pada April 2013. Menurut KPK, pemeriksaan di AS agar mempercepat penyidikan. Tanpa menyebut nama, penyidik KPK nantinya juga akan terbang ke Tokyo dan Jepang untuk memeriksa saksi-saksi Century.

Sri Mulyani dianggap tahu seputar Century karena pernah menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menkeu, Sri Mulyani mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis.

Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century. Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke Parlemen. Hal ini menyusul pernyataannya bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan. Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008.

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan bail out Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Bank Century
Apa Kabar Kasus Century?
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com