JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim Mahkamah Konstitusi Sugianto menilai pengawas internal MK, yakni Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak cukup untuk mengawasi sembilan hakim MK. Sugianto menilai sebaiknya dibentuk lembaga pengawas eksternal untuk ikut mengawasi hakim MK.
"Hakim ke depan perlu ada pengawasan yang lebih ketat bukan hanya MKH. Saya berpendapat perlu ada pengawas eksternal supaya MK lebih baik lagi," kata Sugianto saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Jika terpilih sebagai hakim MK, Sugianto mengaku akan mendorong dibentuknya lembaga pengawas eksternal MK meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. Menurut dia, pengawas eksternal nantinya dapat mengawasi perilaku hakim ketika tak bertugas di MK.
Hal itu dikatakan Sugianto ketika dimintai tanggapan pertanyaan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang menyoroti sikap Ketua MK Mahfud MD. Ruhut mengkritik Mahfud yang terlalu banyak berbicara di luar tugasnya.
Menurut Ruhut, Mahfud tidak bersikap sebagai negarawan. "Hakim MK jangan banci kamera. Sebentar celometan ke sana, sebentar celometan ke sini," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Sugianto menilai perlu dibedakan pernyataan Mahfud sebagai hakim MK maupun pribadi. Berbeda dengan Ruhut, Sugianto menilai Mahfud tetap negarawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.